Malaysia Deportasi 136 Pekerja Migran Ilegal Melalui PLBN Entikong

Suasana pemeriksaan terhadap pekerja migran Indonesia yang Dipulangkan Pemerintah Malaysia Melalui PLBN Entikong. Istimewa.

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 136 pekerja migran Indonesia, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (11/5/2020).

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat, Erwin Rachmat mengatakan, dari 136 pekerja migran tersebut, 123 orang diantaranya berstatus deportan dan 13 orang berstatus repatrian.

“Dari jumlah yang dipulangkan sekitar 101 orang tidak memiliki pasport, 22 orang tidak
memiliki visa atau permit, 3 orang kabur dari majikan, 3 orang karena gajinya tidak dibayar, 4 orang ikut orang tua serta 3 orang bayi,” ungkapnya, Senin.

Erwin melanjutkan, dari 136 pekerja migran tersebut, sekitar 60 orang berasal dari Kalimantan Barat sementara sisanya dari luar Kalbar diantaranya 14 orang berasal dari Provinsi Jawa Timur, 9 orang dari Jawa Barat, 13 orang Nusa Tenggara Barat, 18 orang Sulawesi Selatan.

Kemudian ada 4 orang dari Sulawesi Barat, 7 orang Jawa Tengah, 1 orang Nusa Tenggara Timur, 1 orang Kalimantan Utara, 1 orang Aceh, 1 orang Sumatra Utara dan 1 orang Sumatera Barat, 1 orang Bengkulu, 3 orang Banten, dan 2 orang Lampung.

“Diperkirakan, mereka tiba di Kantor Dinas Sosial Kalbar pukul 18.00 WIB, hari ini, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikembalikan ke daerah asalnya,” pungkas Erwin. (an)

Berita Terkait