Bobol Rumah Warga, IRT di Ketapang Ditangkap Polisi

Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan Saat Diamankan Dimapolres Ketapang. Foto Istimewa.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Jajaran anggota Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus MK (39) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan, Minggu (10/5/2020).

Pelaku diamankn lantara diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah warga yang berada di Jalan PLN, Kelurahan Sampit pada Sabtu (2/5/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku berhasil diamankan dikediamannya di Desa Kalinilam pada Minggu dinihari setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian di rumah salah satu warga di Jalan PLN, Kelurahan Sampit.

“Usai mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan, sebelum pelaku beserta beberapa barang bukti hasil pencurian diamankan dirumah pelaku,” katanya, Senin (11/5/2020).

Eko melanjutkan, pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga saat telah diamankan di Mapolres Ketapang beserta barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.

Eko menambahkan, akibat kejadian tersebut korban kehilangan sejumlah barang seperti satu unit TV LG 16 inch warna hitam, satu buah tabung gas 12kg, satu buah lemari plastik, 3 buah tabung gas 3kg, 3 buah pintu warna putih biru, 1 unit DVD Polytron warna hitam, 1 unit ampli warna hitam, 1 buah guci cokelat, 1 set meja jati, 1 set tempat prasmanan alumunium, 1 buah spring bed, 1 mukenah, 1 baju kebaya dengan total kerugian mencapai Rp 7 juta. (tb)

Berita Terkait