Cabuli Anak 4 Tahun Hingga Masuk ke Rumah Sakit, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Ilustrasi

PONTIANAK, MENITNEWS.id –Seorang pemuda berinisial JL (19) ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan pencabulan anak perempuan berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, Iptu Charles BN Karimar mengatakan, saat ini korban harus mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit.

“Pelakunya sudah ditangkap atas laporan pihak keluarga. Sedangkan korban dirawat di rumah sakit karena ada pendarahaan,” kata Charles, Kamis (7/5/2020).

Charles menerangkan, kejadian itu bermula Senin (4/5/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban hendak buang air kecil di belakang rumah. Pelaku yang melihat korban, langsung memanggilnya.

“Korban kemudian mendatangi pelaku dan aksi itu pun dilakukan,” ucap Charles.

Akibat perbuatan tersebut, kelamin korban mengalami pendarahan dan dilihat oleh orangtuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Keluarga melaporkan kejadian ini, usai mendengar kabar dan mendapati kelamin korban mengalami pendarahan,” ungkap Charles.

Dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan visum dan tindakan medis.

Hasil pemeriksaan itu yang akhirnya membuat JL tak dapat mengelak. Dia lantas diringkus di rumahnya, dan digelandang ke ruang tahanan kepolisian.

“Pelaku langsung kita amankan, dengan barang bukti satu helai celana dalam berwarna merah dan terdapat bercak darah, dan satu helai celana kain,” papar Charles.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, JL dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomir 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasUndang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” tutup Charles. (an)

Berita Terkait