2 Napi yang Bebas Lewat Asimilasi Covid-19 Kembali Ditangkap

Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor yang Berhasil Diringkus Anggota Satreskrim Polres Ketapang.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Ketapang.

Keduanya yakni Roni Lesmana (38) dan Dodi Wijaya (30) yang baru bebas dari penjara lantaran mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada bulan April 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengaku pihaknya berhasil meringkus dua tersangka setelah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat kehilangan sepeda mototnya pada 2 Mei 2020 lalu.

“Pelapor atau korban atas nama Rossi yang kehilangan motornya saat diparkir dihalaman rumahnya di Jalan Kh Mansyur, Gang Kurma pada 2 Mei lalu,” katanya, Jumat (8/5/2020).

Eko melanjutkan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis (7/5/2020) malam serta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki LX.

“Kedua pelaku merupakan narapidana yang mendapat asimilasi yang dibebaskan pada Tanggal 3 April dan 4 April bulan lalu, keduanya di persangkakan melanggar pasal 363,” tegasnya.

Sementara itu, Roni Lesmana (38) satu diantara tersangka pencurian sepeda motor mengaku kalau dirinya memang baru saja keluar dari Lapas Kelas II B Ketapang setelah mendapatkan program asimilasi beberapa waktu lalu.

“Saya keluar penjara tanggal 4 April lalu setelah dapat asimilasi, sebelumnya saya dihukum 2 tahun 6 bulan karena kasus curanmor juga,” akunya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Jumat (8/5).

Ia mengaku, pasca bebas dari penjara dirinya telah dua kali melakukan aksi pencurian diantaranya di BTN Praja Nirmala dan Gang Kurma disebelah futsal yang mana satu diantaranya dilakukan bersama dengan rekannya bernama Dodi wijaya.

“Kendaraan saya jual di sandai, harganya 4 juta lebih dan uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum menjalankan aksinya dirinya terlebih dahulu mengintai lokasi yang akan menjadi sasarannya, seperti di lokasi pencurian di gang kurma dirinya mengintai motor sejak pukul 21.00 WIB.

“Subuh sekitar jam 04.00 dinihari saya memgambil motor tersebut dengan cara memutus kabel motor dan menyambungnya kembali, kebetulan saya pernah kerja dibengkel jadi tau caranya,” terangnya,

Sementara itu, satu diantara tersangka lainnya, Dodi Wijaya (30) mengaku baru bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi. Iapun kembali beraksi setelah diajak oleh tersangka Roni Lesmana.

“Dia kerumah saya ngajak mencuri, saya ikut saja, sebelumnya saya pernah dipenjara kasus pencurian walet dan dihukum 1 tahun 10 bulan. Dari hasil pencurian saya cuma dikasi 350 ribu untuk menebus handphone saya yang digadai,” tutupnya. (tb)

Berita Terkait