Pemda Minta Raperda RDTR Kawasan Potensial Kuala Tolak – Kuala Satong Ditetapkan

Staf Ahli Bupati, Edi Junaidi mengikuti rapat permohonan rekomendasi Gubernur Kalbar tentang Raperda RDTR kawasan potensial cepat tumbuh melalui telekonferensi, Senin (4/5) di ruang NOC Diskominfo. Foto istimewa

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang mengikuti rapat pembahasan rekomendasi Gubernur Kalbar tentang Raperda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan potensial cepat tumbuh Desa Kuala Tolak – Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Senin (4/5).

Pada rapat melalui telekonferensi di ruang Network Operation Center (NOC) Diskominfo itu, Bupati Ketapang diwakili oleh Staf Ahli, Edi Junaidi. Turut hadir Kepala Dinas PUTR dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang.

Staf Ahli Bupati Ketapang, Edi Junaidi mengatakan, pelaksanaan rapat bertemakan ‘Kawasan Potensial Cepat Tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong Dapat Menjadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Ketapang yang Aman, Nyaman, Produktif, Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan’.

“Pemerintah Daerah Ketapang tentu berharap agar RDTR dan Peraturan zonasi kawasan potensial cepat tumbuh Kuala Tolak – Kuala Satong segera ditetapkan. Sehingga menjadi pedoman dalam mengisi pembangunan di Ketapang,” kata Edi Junaidi.

Menurut mantan Kasat Pol PP itu, dengan ditetapkannya RDTR dan Praturan Zonasi, maka akan mendukung percepatan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayana dan Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Kepada bapak Gubernur Kalbar diharapkan dapat memberi rekomendasi terhadap Raperda RDTR guna memenuhi salah satu persyaratan substansi dari Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia,” tambahnya. (adv)

Berita Terkait