PONTIANAK, MENITNEWS.id – Setiap orang masuk ke wilayah Kalimantan Barat, baik itu melalui bandar udara, pelabuhan dan perbatasan otomatis menjadi orang dalam pemantauan (ODP) dan wajib karantina mandiri 28 hari.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Manto mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku sepenuhnya pada Senin (13/4/2020).
“Mereka wajib menandatangani surat pernyataan sebagai ODP dan bersedia melakukan karantina mandiri selama 28 hari sejak kedatangan,” kata Manto, Senin siang.
Menurut dia, kebijakan ini sama dengan sebelumnya, yakni setiap orang datang akan diminta mencelupkan semua jarinya ke tinta biru. Namun kali ini cakupannya lebih luas.
“Kalau sebelumnya hanya di bandara, sekarang di pelabuhan dan perbatasan,” ujar Manto.
Manto menegaskan, jika warga tersebut tidak patuh terhadap kewajiban karantina mandiri, maka akan dialihkan ke karantina di tempat khusus selama 28 hari.
“Begitu mereka sudah masuk wilayah Kalbar, maka kewenangan wilayah untuk pengawasan di Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Polri,” terang Manto.
Sementara itu, sejak virus corona mewabah dan menjadi pandemi hingga Senin (13/4/2020) pukul 08.00 WIB, ada sebanyak 13 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Barat.
Lima diantaranya dinyatakan sembuh. Tiga lainnya meninggal dunia. Sementara ada 5 pasien yang masih diisolasi di rumah sakit dan rumah pribadi.
Kemudian masih ada ada 60 pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang tengah dirawat di ruang isolasi sejumlah rumah sakit serta tempat isolasi lain sembari menunggu hasil uji laboratorium swab. (an)