PONTIANAK, MENITNEWS.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menangkap tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27).
Satu diantaranya, pria berinisial GR (23), yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Untuk tersangka GR ini kemarin mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari lembaga pemasyarakatan pada 6 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Veris.
kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah, Selasa (14/4/2020).
Veris menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan Unit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama dengan Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Senin (13/4/2020).
Yang mana, penangkapan itu bermula dari laporan pencurian sebuah handphone. Kemudian anggota melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara.
Veris melanjutkan, dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan di depan minimarket di daerah Parit Baru. Dari pengembangan, GR bersama komplotannya sudah melakukan 4 kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan,” paparnya.
Veris menambahkan, para pelaku menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya dan menggasak barang berharga seperti handphone dan perhiasan.
“Aksi pencuriannya mulai tanggal 8 April, berarti 2 hari setelah bebas sudah mencuri lagi,” ungkapnya.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut. (an)