PONTIANAK, MENITNEWS.id – Sebanyak 769 warga binaan yang ditahan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kalimantan Barat mendapat program asimilasi dan integrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalbar Suprobowati mengatakan, 769 warga binaan tersebut kini telah dibebaskan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam lapas.
“Dari total semuanya yang dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi sejauh ini dipastikan belum ada yang kembali melakukan pelanggaran,” kata Suprobowati kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Ia melanjutkan, dari 769 warga binaan tersebit, 725 diantaranya penerima asimilasi dan 44 penerima integrasi yang mana warga binaan yang dikeluarkan itu tidak berstatus bebas murni sehingga masih harus mengikuti bimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.
“Sesuai dengan SK Permen Nomor 10 Tahun 2020, penerima asimilasi adalah narapidana yang telah menjalankan setengah dari masa pidananya,” ujar Suprobowati.
Dia melanjutkan, jika warga binaan penerima asimilasi berprilaku baik. Maka mereka akan mendapat program integrasi atau pembebasan bersyarat.
“Tapi jika kembali melakukan pelanggaran, maka otomatis akan kembali ditarik ke lapas untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang baru dan kesalahan yang lama,” tegas Suprobowati.
Diberitakan, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat, seluruh Indonesia, ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan per Selasa (8/4/2020) kemarin.
Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Rinciannya, 33.861 warga binaan dibebaskan melalui program asimilasi. Adapun 1.815 warga binaan lainnya dibebaskan melalui program integrasi.
Sebanyak 33.861 warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi terdiri dari 33.078 orang dewasa dan 783 anak.
Sedangkan 1.815 warga binaan yang dibebaskan melalui program integrasi terdiri dari 1.776 orang dewasa dan 39 anak.
Sesuai Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, napi yang dibebaskan itu bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional, dan warga negara asing. (an)