Semprot Disinfektan, Warga dan Polsek Nanga Tayap Malah Tangkap Dua Pengedar Narkoba

HN (29) satu diantara pengedar narkoba yang berhasil diringkus Polsek Nanga Tayap, Minggu (5/4/2020). Foto Istimewa.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Jajaran Anggota Polsek Nanga Tayap beserta masyarakat berhasil meringkus warga Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada saat melakukan penyemprotan Disinfektan, Minggu (5/4/2020).

Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba berawal dari aksi masyarakat yang mencurigai tersangka YS (24) ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Sungai Beliung, Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Minggu (5/4/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Saat kejadian warga dan anggota polsek Nanga Tayap sedang melakukan penyemprotan Disinfektan, sejumlah warga melihat YS langsung menahannya karena YS dinilai meresahkan akibat diduga sering mengedarkan narkoba,” katanya, Jumat (10/4/2020).

Anggiat melanjutkan, usai menahan YS, warga kemudian menyerahkan kepada anggota polsek untuk kemudian bersama-sama
menggeledah tas tersangka yang didalamnya terdapat satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram.

“Setelah itu YS diperiksa lebih lanjut dan mengaku bahwa mendapat barang haram tersebut dari tersangka HS (29). Saat itu juga anggota mendatangi tersangka HS dikediamannya dan melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan ditemukan 36 paket plastik klip transparan berisi sabu siap edar didalam dua kotak minyak rambut dengan total berat 15,58 gram,” jelasnya.

Selain 36 paket sabu, Anggiat mengaku anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni 1 buat alat hisap sabu atau bong, 1 buah korek api gas serta dua timbangan elektrik.

“Akibat perbuatannya tersangka HS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sedangkan tersangka YS dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (tb)

Berita Terkait