Lakukan Upaya Pencegahan Covid-19, Kadus Hingga Ketua RT Diminta Data Setiap Warga yang Baru Masuk

Bupati Ketapang, Martin Rantan.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Dalam rangka melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ketapang, Bupati Ketapang, Martin Rantan kembali mengeluarkan kebijakan yang tertuang di surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang.

Dalam surat tertanggal 8 April 2020 tersebut, Martin mengintruksikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk memerintahkan Kepala Dusun hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk melakukan pemantauan pergerakan masyarakat khususnya terhadap warga yang baru datang dari luar daerah termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Sesuai surat sebelumnya mengenai pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai maka dengan ini juga kita intruksikan pihak terkait melakukan pencatatan setiap tamu yang masuk ke Desa, Dusun dan RT,” ungkap Martin, Kamis (9/4/2020).

Martin juga meminta Kepala Desa maupun Lurah beserta jajaran dibawahnya mulai dari Kadus dan RT untuk melakukan pencatatan keluar masuknya warga desa ke tempat lain serta melakukan pendataan warga desa yang baru datang dari rantau.

“Seperti buruh migran, TKI dari luar negeri atau warga yang bekerja diwilayah yang sudah terdapat suspect Covid-19,” terangnya.

Selain melakukan pendataan, Martin berharap agar Camat hingga Kades untuk terus berkoordinasi dengan Puskesmas setempat di setiap wilayah Ketapang untuk melakukan pemeriksaan kepada warga yang baru datang dari daerah yang terdampak Covid-19 dan memerintahkan mereka untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Apabila ada warga desa yang terindikasi terpapar Covid-19 maka segera laporkan secara cepat dan berjenjang mulai dari RT, Kadus, Kades, Camat untuk seterusnya dilaporkan kepada Posko Covid-19 Ketapang atau melalui Call Center 08215704829,” paparnya.

Martin menambahkan, agar pihak-pihak terkait ditingkat Kecamatan hingga Desa untuk terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan warga desa yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di wilayah masing-masing.

“Kades harus memastikan tidak ada lagi kegiatan yang mengundang kerumunan orang ramai serta senantiasa melakukan imbauan dan sosialisasi ke warga desa untuk terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara aktif dan disiplin mematuhi anjuran pemerintah,” harapnya.

Untuk itu, Martin mengintruksikan agar para Camat secara aktif memonitor dan mendorong efektifitas seluruh upaya pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk yang wajib dilakukan kades seperti pembentukan dan pelaksanaan tugas relawan desa lawan covid di wilayah masing-masing.

“Kades juga kita minta untuk segera membentuk Satgas dan Posko Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagaimana surat Bupati Ketapang 31 Maret 2020. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan Babinsa, Babinkamtibmas dan tenaga kesehatan yang melibatkan Kepala Dusun dan Ketua RT,” tutupnya. (adv)

Berita Terkait