Mantan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot.

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Mantan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalbar, Selasa (7/4/2020).

Dalam sidang tersebut, Gidot dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta mengakui perbuatannya atas dugaan tindak pidana suap.

Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 12 A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum terdakwa, Andel mengaku akan melakukan pembelaan atau pledoi terhadap kliennya dan meminta waktu dua pekan ke depan.

“Nanti akan kita sampaikan pada saat persidangan apa yang akan menjadi pledoi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka pada Rabu (4/9/2019).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat itu mengatakan, ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan di Bengkayang dan Pontianak, Selasa (3/9/2019).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/9/2019).

Selain Suryadman, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, ada lima orang lain dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang menjadi tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Suryadman dan Aleksius diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019. (an)

Berita Terkait