KETAPANG, MENITNEWS.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang menggerebek tempat judi sabung ayam di Pantai Bunga Jalan Pematang Kuini Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong pada Minggu (5/4/2020). Sebanyak 23 orang diamankan dari lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, mengatakan penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut berdasarkan informasi masyarakat sekitar lokasi. Masyarakat mengaku keberadaan lokasi sabung ayam tersebut meresahkan warga, terlebih lagi menjadi citra buruk bagi daerah tersebut.
“Pada Minggu (5/4) sekitar pukul 14.30 WIB, kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya kegiatan sabung ayam di Jalan Pematang Kuini Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong. Kami pun menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Eko, kemarin (6/4/2020).
Sekitar pukul 15.30 WIB sejumlah anggota Satreskrim mendatangi lokasi sabung ayam tersebut. Kedatangan polisi membuat para penonton dan pemain sabung ayam berlari berhamburan. Kebanyakan dari mereka melarikan diri ke semak-semak yang tak jauh dari lokasi sabung ayam. Anggota polisi pun meminta agar mereka yang bersembunyi di dalam semak-semak untuk keluar.
Satu persatu dari mereka pun keluar. Total ada 23 orang yang berhasil diamankan dari penggerebekan tersebut. Mereka merupakan pemain dan penonton judi sabung ayam tersebut. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa 19 ekor ayam sabung. Barang bukti dan 23 orang ini kami bawa ke Polres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Eko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 23 orang tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. “Berdasarkan keterangan dari 22 orang yang kita amankan, kita menetapkan satu orang berinisial Tr (41), sebagai tersangka. Penetapan tersangkan berdasarkan barang bukti dan keterangan dari 22 saksi. Dia merupakan warga Jalan Woltermongisidi Desa Baru Kecamatan Benua Kayong,” paparnya.
Selanjutnya pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (fi)