Pemkab Ketapang Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

Suasana Konferensi Pers Tim Gugus Tugas Terkait Persoalan Covid-19, Kamis (2/4/2020) dinihari.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Menyikapi kondisi terkini mengenai persoalan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang resmi meningkat status siaga darurat menjadi status tanggap darurat per tanggal 4 April 2020.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ketapang, Yunifar menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang setelah melihat beberapa kejadian terkait persoal Covid-19 di Ketapang beberapa waktu ini.

“Status tanggap darurat resmi ditetapkan Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 00.40 WIB,” kata Yunifar saat melakukan konferensi pers pada Kamis dinihari.

Selain mengeluarkan status tanggap darurat, Bupati Ketapang juga mengeluarkan beberapa intruksi diantaranya mengenai pelarangan
masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk sementara waktu sampai batas waktu yang belum ditentukan di wilayah Ketapang.

“Intruksi selanjutnya memerintahkan para Camat yang berada dibatas garis terluar Kabupaten Kalimantan Barat dengan Kabupaten di Kalimantan Tengah agar segera berkoordinasi dengan Polsek, Koramil dan pihak terkait untuk mendirikan posko dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Lanjutnya, Yunifar mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian kewilayah terjangkit dan mengurangi aktivitas berkumpul diluar rumah.

“Untuk tindakan bagi masih berkumpul atau nongkrong kita akan lakuka pengkajian lebih dalam bersama bagian hukum Setda Ketapang dan bukan tidak mingkin ada tindakan karena status naik jadi tanggap darurat,” pungkasnya. (tb)

Berita Terkait