Limbah PT. JZD Tak Dikelola dengan Benar

Petugas Dinas Perkim LH saat Mengecek Lokasi Limbah PT JZD Beberapa Waktu Lalu. Foto Istimewa

KETAPANG, MENITNEWS.id – Terkait keluhan masyarakat mengenai limbah PT Indonesia
Jiazhaode Agriculture And Forestry Industrial Development (JZD) yang saat ini beroperasi di kawasan PT Ketapang Ecology and Agriculture Forestry Industrial Park (KIP) Grup.

Pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) mengaku bahwa pihak PT JZD tidak melakukan pengolahan limbah sesuati aturan yang benar.

Kepala Dinas Perkim-LH, Dennery melalui
Seksi Perencaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Dinas Perkim-LH, Yuan Agian
mengaku pihaknya sudah melakukan pengecekan kelokasi pembuangan limbah di PT JZD yang beroperasi di kawasan PT KIP Grup di Kecamatan Muara Pawan.

“Memang persoalan limbah di perusahaan tersebut krusial lantaran limbah yang ditamlung dikolam pengolahannya masih manual dan belum memenuhi spesifikasi pengolahan limbah,” akunya.

Akibatnya, limbah tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan menyebar ke pemukiman masyarakat. Untuk itu dari hasil pengecekan dilapangan pihaknya saat sedang membuat surat rekomendasi yang akan disampaikan ke PT JZD termasuk ke PT KIP selaku pemilik kawasan agar perusahaan tidak lagi mengalirkan atau membuang limbah kekolam sampai perusahaan bisa mengelola limbah sebagaimana mestinya.

“Kalau untuk produksi secara logika jika produksi tentu ada limbah dibuang atau dialirkan, sedangkan rekomendasi kami tidak lagi ada pembuangan limbah dikolam itu, bahkan limbah yang sudah telanjur dibuang dibeberapa kolam yang ada kita minta ditutup terpal dan disiasati agar baunya tidak menyebar,” jelasnya.

Ia menegaskan, surat rekomendasi akan dikirim pihaknya dalam beberapa hari kedepan untuk kemudian dilaksanakan oleh perusahaan.

“Rekomendasi itu wajib perusahaan ikuti, kalah tidak dan masih melakukan hal itu maka sanksinya ada sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (tb)

Berita Terkait