Mulai 30 Maret, PN Berlakukan Sidang Jarak Jauh

Suasana Sidang Melalui Teleconference di Pengadilan Negeri Ketapang. Sidang Jarak Jauh Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Mengantisipasi dan memutus matarantai penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Ketapang menerapkan sidang jarak jauh (teleconference) mulai Senin (30/3). Sidang jarak jauh ini akan terus dilakukan sampai situasi kembali kondusif.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana. Dia mengatakan sidang jarak jauh dianggap sangat efektif memutus matarantai penyebaran Covid-19, karena para pihak tidak berinteraksi fisik secara langsung. “Ini sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Hendra, kemarin (30/03/2020).

Dia menjelaskan, setiap harinya Pengadilan Negeri Ketapang selalu ramai didatangi orang. Selain karena ada persidangan yang menghadirkan para terdakwa, banyak juga masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan maupun untuk menyaksikan persidangan. “Mulai hari ini (kemarin; red) sidang akan menggunakan teleconference ini,” jelasnya.

Hendra mengungkapkan, masing-masing pihak saling terhubung melalui kamera yang disediakan. Majelis hakim tetap menempati ruang sidang di pengadilan. Sementara terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ketapang. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap berada di Kantor Kejari. “Meskipun sidang secara teleconference, majelis hakim akan memperhatikan hukum acara pidana yang berlaku dan menyesuaikan dengan kondisi di masyarakat,” ungkapnya.

Hendra melanjutkan, sidang jarak jauh ini akan dilakukan sampai kondisi dinyatakan kondusif oleh pemerintah. Menurutnya, hari pertama pelaksanaan sidang jarak jauh berlangsung lancar dan tidak ada kendala. “Pelaksaan sidang hari ini tidak ada kendala. Pihak terkait seperti rekan-rekan Lapas, Jaksa juga siap menyelenggarakan sidang teleconference. Untuk sidang perakara perdata yang terdaftar melalui ecourt diselenggarakan melalui e-ligitasi,” paparnya (fi)

Berita Terkait