KETAPANG, MENITNEWS.id – Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ketapang. Satu pelaku di antaranya masih berusia 17 tahun.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku tersebut melakukan pencurian lima unit sepeda motor di sejumlah lokasi di Ketapang.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, menerangkan kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah TS (18) dan YSA (17).
“Pertama kita tangkap YSA di kediamannya di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan pada Kamis (26/3/2020) sekitar pukul 23.30 WIB,” terang Eko, Minggu (29/3/2020).
Eko menjelaskan, dari keterangan YSA, dia melakukan pencurian sepeda motor bersama TS. Polisi pun memburu TS yang merupakan warga Desa Sukabangun.
“TS sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Sungai Melayu Rayak,” tutur Eko.
Eko melanjutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan dari Saukan yang merupakan warga Jalan S. Parman Gang Lobak Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan yang melaporkan kehilangan sepeda motor Mio J pada Jumat (20/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Motor tersebut hilang saat disimpan di teras rumahnya.
Dari laporan tersebut, Eko mengaku pihaknya
langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyedilikan, polisi mencirigai kedua pelaku tersebut. Polisi pun mencari keberadaan keduanya. YSA dan TS akhirnya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa keduanya tidak hanya mencuri sepeda motor milik Saukan, tetapi juga telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi lainnya.
Empat motor yang dicuri adalah sepeda motor Honda Vario 125, sepeda motor Honda Revo, sepeda motor Honda Supra 125, dan sepeda motor Yamaha Mio GT.
“Empat sepeda motor sudah kita amankan dan masih mencari satu sepeda motor lagi,” ungkap Eko.
Eko menambahkan, kedua pelaku tersebut terbilang lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka mencuri sepera motor yang terlepas dari pengawasan pemiliknya. Sepeda motor yang berhasil dicuri kemudian dibuang atau diganti platnya untuk kemudian dijual. “Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan BAPAS Ketapang terkait dengan penelitian masyarakat terhadap anak berhadapan dengan hukum, karena satu pelaku masih berstatus di bawah umur,” paparnya. (tb)