KETAPANG, MENITNEWS.id – Seorang pria di Kecamatan Benua Kayong ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dari tangan pelaku, polisi mendapati narkoba jenis ekstasi sebanyak 73 butir. Obat-obatan terlarang tersebut ditemukan di dalam sebuah boneka yang baru diambil oleh pelaku di tempat pengiriman barang di Jalan Arief Rahman Hakim Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong.
Pria berinisial RCS tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang sesaat setelah mengambil paket di tempat pengiriman barang pada Selasa (24/3) lalu. “Pelaku berinisial RCS berusia 32 tahun warga Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong,” kata Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing, kemarin (29/03/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap RCS berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya. Pihaknya mendapatkan laporan sedang ada pengiriman barang lewat jasa pengirinan barang JNT yang mencurigakan dari Pontianak ke Ketapang. Pada Selasa (24/3) anggota Satres Narkoba Polres Ketapang melakukan pengintaian di kantor jasa pengiriman barang tersebut di Jalan Arief Rahman Hakim Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong.
Sekitar pukul 18.00 WIB datang RCS dengan menunjukkan bukti resi pengiriman di handphone miliknya kepada petugas jasa pengiriman. Dia pun menerima satu paket barang berupa kardus warna coklat dibungkus lakban warna coklat. “Pada saat itulah anggota langsung menangkap pelaku ini. Dengan disaksikan pegawai jasa pengiriman barang tersebut, dilakukan pembukaan terhadap paket barang yang mau dibawa,” ungkapnya.
Anggota Satres Narkoba langsung melakukan pembongkaran terhadap paket tersebut. Di dalamnya terdapat satu boneka. Setelah diperiska di dalam boneka tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi pil ekstasi. “Satu kantong plastik tersebut masing-masing berisi 37 butir dan 36 butir eksrasi. Jadi total ada 73 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam boneka,” paparnya.
Untuk mengelabui petugas, di dalam paket tersebut juga diisi dengan satu buah kipas pendingin laptop dan 11 keping kaset CD. Kepada polisi, RCS berkilah kalau barang tersebut miliknya. Diakuinya, paket tersebut milik Za. Dia hanya disuruh Za untuk mengambil paket tersebut. “Setelah diinterogasi di tempat, RCS mengaku bahwa dia disuruh kawannya berinisial Za, untuk mengambil barang kiriman tersebut,” paparnya.
Polisi kemudian membawa RCS ke Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah menjalani pemeriksaan, RCS ditetapkan sebagai tersangka. “Kami masih memburu satu pelaku lainnya yaitu, Za. Menurut RCS, barang tersebut milik Za. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Anggiat. (fi)