Polda Kalbar Gagalkan Pengiriman 3.274 Butir Telur Penyu Tanpa Izin Dari Riau

Barang Bukti Telur Penyu yang Diamankan.

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan pengiriman 3.274 butir telur penyu dari Kepualan Riau ke Kota Pontianak, Kalbar, Kamis (26/3/2020).

Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta melalui Kasubdit Gakkum Akbp Jamhury mengungkapkan, keberhasilan pihaknya mengamankan telur penyu tersebut di pangkalan speed tempat pelelangan ikan (TPI), Kota Pontianak berkat adanya informasi dari Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak.

“3.275 butir teluk yang diamankan dari Kepulauan Riau dengan tujuan Pontianak dibawa dengan Kapal Sabuk Nusantara 39,” kata Jamhury, Jumat (27/3/2020).

Jamhury menceritakan, usai mendapat informasi PSDKP Pontianak terkait adanya dugaan pengiriman telur penyu dari Kepualan Riau, pihaknya yakni Tim 1 Siintelair Ditpolairud bersama-sama dengan Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Pontianak melakukan penyelidikan.

“Saat dilokasi sekitar pukul 10.00 WIB, tim mengamankan 1 orang berinisial S (69) yang membawa 9 kardus berisi telur penyu tanpa dilengkapi izin,” terang Jamhury.

Usai kejadian tersebut, pihaknya melakhkan koordinasi dengan BKSDA Kalbar terkait temuan ribuan butir telur penyu yang masuk dalam kategori sebagai hewan yang dilindungi tersebut.

Sedangkan pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat (2) juntho Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Tersangja saat ini masih dipemeriksa untuk pengembangan kasus tersebut,” tutupnya. (An)

Berita Terkait