Mantan Ketua DPRD Ketapang Divonis 1 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,9 Miliar

Foto Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memvonis Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Hadi Mulyono Upas satu tahun kurungan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mantan Ketua DPRD Ketapang kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.

Menyikapi vonis hakim tersebut, Kuasa Hukum Mantan Ketua DPRD Ketapang, Junaidi mengaku kalau saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan kliennya mengenai langkah apa yang akan diambil pasca pembacaan putusan, Senin (23/3/2020) lalu.

“Kita masih koordinasi apakah akan lakukan banding atau tidak, sementara masih ada waktu 7 hari yang diberikan pasca tuntutan, apa keputusannya akan saya infokan,” akunya, Jumat (27/3/2020).

Junaidi menjelaskan, selain divonis kurungan penjara 1 tahun, kliennya dikenakan subsider Rp 50 juta yang mana jika tidak dilakukan pembayaran maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, diakui Junaidi bahwa kliennya diminta untuk membayar uang pengganti hasil perbuatannya sebesar Rp 4,9 Miliar, yang mana sejauh ini kliennya baru mengembalikan uang pengganti tersebut sebesar Rp 300 juta.

“Kalau nanti tidak dilakukan pembayaran maka dikenakan hukuman tambahan 1 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan bahwa Pengadilan Tipikor Pontianak telah memvonis mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas dengan kurungan 1 tahun penjara.

Agus menjelaskan, putusan majelis hakim berbeda dari amar tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan disidang sebelumnya.

“Perbedaan hanya di amar tuntutan saja, kalau diamar tuntutan yang bersangkutan dituntut 1 tahun 6 bulan sedangkan pada putusan majelis hakim dengan pertimbangannya memutus 1 tahun, namun untuk tuntutan lainnya baik berupa denda, uang pengganti serta subsider semua sama dengan yang dituntut JPU,” terangnya.

Agus menambahkan, saat ini yang bersangkutan diberi diberi masa waktu 7 hari pasca putusan dibacakan yakni hingga Senin (30/3/2020) untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

“Apakah ada upaya hukum lain atau tidak, jika dalam masa 7 hari tidak digunakan maka dianggap menerima putusan, tingga tugas JPU melakukan eksekusi yakni memasukkan yang bersangkutan ke lembaga pemasyarakatan sesuai putusan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang menuntut terdakwa mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Menerima Gratifikasi.

“Tuntutan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti terdakwa yang mengakui perbuatannya, kooperatif selama pemeriksaan, kemudian terdakwa yang telah melakukan upaya pengembalian kerugian negara atas perbuatannya serta terdakwa yang dalam keadaan sakit jantung berdasarkan keterangan dokter,” kata Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto, Senin (9/3/2020).

Agus menambahkan, selain tuntutan tersebut terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti yang merupakan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp 4,9 Miliar.

“Hingga saat ini terdakwa sendiri baru melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta, jika sisa kerugian negara tidak dibayarkan sesudah satu bulan setelah adanya putusan pengadilan yang tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk melunasi uang pengganti tersebut namun jika masih belum mencukupi maka kekurangannya diperhitungkan dengan subsider 1 tahun penjara dari dari keseluruhan uang pengganti yang dibebankan,” tutupnya. (fi)

Berita Terkait