KETAPANG, MENITNEWS.id – Terkait adanya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang masuk ke PT BSM di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan bahwa WNA tersebut harus keluar dari Kalimantan Barat.
“Sehubungan dengan beredarnya kabar adanya 1 TKA yang datang ke Ketapang, saya pastikan yang bersangkutan harus keluar dari Kalbar sekalipun ada surat sehatnya,” tegasnya, Jumat (27/3/2020).
Midji melanjutkan, bahwa selama penanganan virus corona dirinya sudah mengimbau agar tidak ada lagi TKA yang keluar masuk di Kalbar.
“Imigrasi harus tegas, Bupati dan Walikota harus lebih memperketat daerah masing-masing,” mintanya.
Midji mengucapkan terimakasoh kepada Kapolres dan Kapolda yang sudah sangat cepat bertindak dalam menyikapi persoalan ini.
Diberitakan sebelumnya, terdapat seorang WNA asal China yang datang ke PT BSM di Kabupaten Ketapang pada Selasa (24/3/2020).
Sebelum masuk Ketapang, WNA ini diketahui sempat transit di ke Thailand dan diisolasi selama 14 hari sebelum akhirnya masuk ke Indonesia dan lanjut ke Katapang.
Legal Corporate PT KIP Grup, Hermawan membenarkan adanya WNA yang datang ke PT BSM, namun diakuinya kedatangan WNA sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait termasuk dengan pihak Dinas Kesehatan.
“Sudah kita informasikan, hanya saja kapan diinformasikan nanti akan saya infokan lagi,” katanya, Kamis (26/3/2020).
Namun, saat dikonfirmasi kembali, Hermawan tidak merespon telepon awak media.
Sementara itu, Kasubsi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dhani membenarkan adanya Warga Negara Asing (WNA) asal negara China yang masuk ke Ketapang.
“Pihak perusahaan melalui bapak marcel ada melapor soal kedatangan WNA ini. Datangnya kalau tidak salah Selasa (24/3/2020),” jelasnya.
Ia melanjutkan, sebelum tiba di Indonesia, WNA tersebut terlebih dahulu di karantina selama 14 hari saat transit ke Thailand untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Indonesia tepatanya Jakarta dan lanjut ke Ketapang.
“Pengakuan pihak perusahaan akan memeriksakan kesehatan WNA ke Dinas Kesehatan Ketapang, yang jelas kami sudah imbau perusahaan agar dapat melakukan isolasi mandiri terhadap WNA selama 14 hari,” akunya.
Sementara itu, Terkait adanya larangan WNA masuk, ia menjelaskan sesuai Permen Nomor 8 berbunyi pemberhentian untuk seluruh WNA yang menggunakan visa kunjungan saat kedatangan yang dihentikan.
“Untuk WNA yang masuk PT BSM menggunakan Kitas itu boleh selama ada kepastian bebas virus corona dari otoritas setempat,” terangnya. (fi)