PT BSM Datangkan Satu WNA China ke Ketapang Ditengah Persoalan Covid-19 di Kalbar

Foto Ilustrasi Tenaga Kerja Asing.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Ditengah berbagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang, termasuk imbauan Bupati Ketapang, Martin Rantan yang meminta perusahaan untuk tidak mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) ke Ketapang seolah tak digubris oleh perusahaan PT BSM yang terletak di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang.

Pasalnya diketahui terdapat seorang WNA dari China yang baru saja tiba di PT BSM setelah sebelumnya melakukan transit ke Negara Thailand sebelum masuk ke Indonesia tepatnya Kabupaten Ketapang, Selasa (24/3/2020).

Legal Corporate PT KIP Grup, Hermawan membenarkan adanya WNA yang datang ke PT BSM, namun diakuinya kedatangan WNA sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait termasuk dengan pihak Dinas Kesehatan.

“Sudah kita informasikan, hanya saja kapan diinformasikan nanti akan saya infokan lagi,” katanya, Kamis (26/3/2020).

Namun, saat dikonfirmasi kembali, Hermawan tidak merespon telepon awak media.

Sementara itu, Kasubsi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Dhani membenarkan adanya Warga Negara Asing (WNA) asal negara China yang masuk ke Ketapang.

“Pihak perusahaan melalui bapak marcel ada melapor soal kedatangan WNA ini. Datangnya kalau tidak salah Selasa (24/3/2020),” jelasnya.

Ia melanjutkan, sebelum tiba di Indonesia, WNA tersebut terlebih dahulu di karantina selama 14 hari saat transit ke Thailand untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Indonesia tepatanya Jakarta dan lanjut ke Ketapang.

“Pengakuan pihak perusahaan akan memeriksakan kesehatan WNA ke Dinas Kesehatan Ketapang, yang jelas kami sudah imbau perusahaan agar dapat melakukan isolasi mandiri terhadap WNA selama 14 hari,” akunya.

Sementara itu, Terkait adanya larangan WNA masuk, ia menjelaskan sesuai Permen Nomor 8 berbunyi pemberhentian untuk seluruh WNA yang menggunakan visa kunjungan saat kedatangan yang dihentikan.

“Untuk WNA yang masuk PT BSM menggunakan Kitas itu boleh selama ada kepastian bebas virus corona dari otoritas setempat,” terangnyaZ

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Farhan mengatakan, terkait adanya WNA yang masuk ke Ketapang, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kami akan lakukan koordinasi, karena WNA yang masuk tentu menggunakan pasport resmi dan masuk melalui bandara yang tentunya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai SOP dalam penanganan Covid-19,” katanya.

Farhan menambahkan kalau dirinya akan memerintahkan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi. (fi)

Berita Terkait