KETAPANG, MENITNEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang resmi menunda beberapa tahapan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang tahun 2020. Penundaan tersebut berdasarkan intruksi dari KPU RI terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin membenarkan adanya penundaan beberapa tahapan Pilkada serentak termasuk di Kabupaten Ketapang. Penundaan tersebut diakuinya sesuai surat keputusan KPU RI.
“Surat edaran dan Keputusan KPU RI sudah kami terima dan akan langsung kami tindan lanjuti,” katanya, Minggu (22/3/2020).
Tedi menjelaskan, penundaan terhadap beberapa tahapan pada Pilkada diantaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 22 Maret dan masa kerja PPS 23 Maret sampai dengan 23 November 2020 dengan ketentuan pertama dalam hal PPS sudah dilantik masa kerjanya ditunda dan kedua dalam hal PPS akan dilantik, dalam pelaksanaannya
harus berkordinasi pihak terkait (Pemerintah
Daerah dan Kepolisian setempat).
“Untuk di Ketapang PPS telah dilakukan pelantikan serentak pada Minggu (22/3/2020) dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan dan pihak terkait lainnya,” akunya.
Tedi melanjutkan, tahapan lain yang turut ditunda yakni verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang terdiri dari penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS 26 Maret 2O2O sampai dengan 2 April 2020, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS 26 Maret sampai dengan 15 April 2020,
rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan 16
April sampai dengan 22 April 2020.
Rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota 23 April sampai dengan 24 April 2020, rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi 25 April sampai dengan 26 April 2020,
Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Wakil Walikota 27 April sampai dengan 28 April 2020, penyerahab syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 29 April sampai dengan 1 Mei 2020.
Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan 29 April sampai dengan 2 Mei 2020, Verifikasi administrasi dan Kegandaaan Dokumen Dukungan Perbaikan 1 Mei sampai dengan 9 Mei 2020, Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota 10 Mei sampai dengan 12 Mei 2O2O, Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS 13 sampai dengan 15 Mei 2O2O.
Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan 13 sampai dengan 21 Mei, Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan 22 sampai dengan 24 Mei, Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota 25 sampai dengan 26 Mei, Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi 27 sampai dengan 28 Mei.
Pembentukan PPDP 26 Maret sampai dengan 15 April 2020, dengan Masa Kerja PPDP 16 April 2O2O 17 Mei 2020, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret sampai dengan 17 April serta
pencocokan dan penelitian tanggal 18 April sampai dengan 17 Mei.
“Penundaan tahapan diatas sesuai dengan surat keputusan KPU RI dan kami selaku KPU Kabupaten tentunya mengikuti intruksi tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan dan untuk kapan lagi memulai tahapan tersebut kami menunggu intruksi dan arahan lebih lanjut dari KPU RI nantinya,” tutupnya. (Ji)