Sempat Ditahan 60 Hari, Tersangka Dugaan Korupsi Sumur Pantek Dilimpahkan ke Kejaksaan

Suasana Press Realease Usai Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Sumur Pantek.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang resmi melimpahkan tersangka HS beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Ketapang tahun anggaran 2015 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Jum’at (20/3/2020).

Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) Dinas Pertanian dan Perternakan Ketapang terlihat menggunakan rompi tahanan ketika berada di Kejaksaan Negeri Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto membenarkan telah melakukan tahap dua kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek ke Kejari Ketapang.

“Tahap dua hari ini (Jum’at) kita lakukan, yang mana tersangka beserta barang bukti kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang,” katanya.

Eko menjelaskan, sebelum dilakukan tahap dua untuk memenuhi berkas yang ada, tersangka sempat dilakukan penahanan selama 60 hari di tahanan Mapolres Ketapang.

“Karena semua telah lengkap tahap dua dilakukan dan proses hukum lebih lanjut akan ditangani rekan-rekan Kejaksaan,” akunya.

Eko mengaku, tersanga sendiri diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan sumur pantek tahun anggaran 2015 yang mana akibat perbuatannya negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 Miliar.

“Kerugian negara ditemukan setelah dilakuman audit atau penghitungan dari BPKP, yang mana dari total kerugian negara tersangka hanya mengembalikan Rp 504 juta,” terangnya. (Ji)

Berita Terkait