KETAPANG, MENITNEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang akan langsung membawa HS tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Tahun Anggaran 2015 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengaku akan langsung membawa tersangka ke Pontianak untuk dititipkan ke Lapas Pontianak.
“Tersangka akan kita titipkan ke Lapas Pontianak karena untuk sidang kasus korupsi akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak,” katanya.
Agus menerangkan, tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Sumur Pantek diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan yang berakibat negara mengalami kerugian sesuai perhitungan BPKP yang mencapai Rp 1.561.636.134 Miliar.
“Modus yang dilakukan tersangka diantaranya melakukan pemecahan paket-paket pekerjaan, turut andil dalam pembelian seluruh pompa air tenaga surya serta adanya item pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan penyediaan barang dan jasa” terangnya.
Menurut Agus, tersangka memang memiliki itikad baik dengan telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 504 juta yang saat ini statusnya dititipkan ke kas daerah, namun demikian tersangka tetap dipersangkakan
melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Agus menilai akan dilihat di fakta persidangan apakah ada bukti-bukti atau petunjuk terkait keterlibatan pihak lain.
Diberitakan sebelumnya, Polres Ketapang telah melakukan tahap dua atau pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ketapang, Jum’at (20/3/2020) pagi.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto membenarkan telah melakukan tahap dua kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek ke Kejari Ketapang.
“Tahap dua hari ini (Jum’at) kita lakukan, yang mana tersangka beserta barang bukti kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang,” katanya.
Eko menjelaskan, sebelum dilakukan tahap dua untuk memenuhi berkas yang ada, tersangka sempat dilakukan penahanan selama 60 hari di tahanan Mapolres Ketapang.
“Karena semua telah lengkap tahap dua dilakukan dan proses hukum lebih lanjut akan ditangani rekan-rekan Kejaksaan,” akunya.
Eko mengaku, tersangka sendiri diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan sumur pantek tahun anggaran 2015 yang mana akibat perbuatannya negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 Miliar. (Ji)