Pengacara Tersangka Korupsi Sumur Pantek: Korupsi Tidak Mungkin Dilakukan Sendiri

Suasana saat Kuasa Hukum HS Memberikan Keterangan Usai Pelimpahan Kliennya Beserta Barang Bukti ke Kejaksaan Ketapang, Jumat (20/3/2020).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Kepolisian Resort Ketapang resmi melimpahkan tersangka HS beserta barang bukti atas kasus dugaan korupsi sumur pantek di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Kuasa Hukum tersangka Laode Silitonga dalam kesempatan tersebut mengaku akan mengungkap bukti-bukti yang ada di persidangan nanti.

“Bukti-bukti telah kita siapkan baik bukti terkait perjanjian dan bukti kuitansi yang akan kita sampaikan di muka persidangan nanti,” akunya, Jumat (20/3/2020).

Laode menjelaskan, pihaknya tentu akan melakukan pembelaan terhadap kliennya dan menilai tentu ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menimpa kliennya.

“Karena kita ketahui kasus korupsi tidak mungkin berjalan sendiri dan biasanya pelakunya lebih dari satu, jadi kita lihat di fakta persidangan nanti,” tegasnya.

Terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh kliennya, Laode berharap dapat menjadi pertimbangan majelis hakim lantaran itu merupakan itikad baik yang dilakukan kliennya.

”Pengembalian kerugian negara itu dilakukan klien kami sebelum menjadi tersangka, jadi tentu harapan kami ini jadi pertimbangan majelis hakim dalam persidangan nanti,” mintanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Ketapang telah melimpahkan tersangka HS beserta barang bukti ke Kejari Ketapang, Jum’at (20/3/2020).

Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan telah menerima tahap 2 kasus dugaan korupsi sumur pantek dari Polres Ketapang dengan tersangka HS yang merugikan negara mencapai Rp 1,5 Miliar.

“Tersangka akan kita titipkan ke Lapas Pontianak karena nanti untuk sidang kasus korupsi akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak,” katanya.

Agus menerangkan, tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Sumur Pantek diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan yang berakibat negara mengalami kerugian sesuai perhitungan BPKP yang mencapai Rp 1.561.636.134 Miliar.

“Modus yang dilakukan tersangka diantaranya melakukan pemecahan paket-paket pekerjaan, turut andil dalam pembelian seluruh pompa air tenaga surya serta adanya item pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan penyediaan barang dan jasa” terangnya.

Menurut Agus, tersangka memang memiliki itikad baik dengan telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 504 juta yang saat ini statusnya dititipkan ke kas daerah, namun demikian tersangka tetap dipersangkakan
melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Ji)

Berita Terkait