Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Pastikan Sanksi Perusahaan yang Kedapatan Datangkan TKA

Bupati Ketapang, Martin Rantan Saat Memberikan Penjelasan Terkait Sanksi Bagi Perusahaan yang Kedapatan Memasukkan TKA ke Ketapang Saat Ini.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan menegaskan akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang kedapatan mendatangkan Warga Negara Asing (WNA) ke Kabupaten Ketapang. Selain itu Pemkab Ketapang telah membentuk Gugus Tugas yang akan fokus menangani persoalan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Martin saat Rapat Koordinasi (Rakor) kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Ketapang, Selasa (17/3/2020).

“Saya beberapa hari lalu mendapat Whatsaap dari Pak Gubernur, isinya sehubungan ada yang positif corona di Kalbar saya berharap lakukan langkah preventif, batasi keluar daerah dan cegah WNA masuk dan karantina mereka serta bentuk gugus tugas yang melibatkan TNI dan Polri,” akunya.

Untuk itu, terkait jika masih ada perusahaan yang tak mematuhi larangan tersebut maka Martin memastikan akan ada sanksi yang diberikan.

“Untuk sanksi apa nanti gugus tugas yang kita bentuk akan membuat rancangan atau sanksi apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang tak mematuhi larangan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Ketapang, Rustami mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Hasil koordinasi managemen perusahaan tidak menerima TKA masuk sehingga tidak ada TKA yang baru masuk di Ketapang, terakhir masuk pada tanggal 4 Februari lalu,” tutupnya. (Ji)

Berita Terkait