Cegah Penyebaran Covid-19, Imigrasi Data 1.146 WNA di Ketapang dan Kayong Utara

Foto Pihak Imigrasi Kelas III Ketapang Saat Melakukan Pendataan WNA di PLTU Tembilok Beberapa Waktu Lalu. Foto Istimewa

KETAPANG, MENITNEWS.id – Mengantisipasi masuknya penyebaran Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang melakukan pendataan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang ada diwilayah kerjanya. Dari data yang diperoleh per 1 Maret 2020 terdapat 1.146 WNA yang berada di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Kasubsi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Kemigrasian Ketapang, Dani mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya dan langkah dalam mencegah dini masuknya penyebaran Covid-19.

“Seperti melakukan pendataan jumlah WNA yang ada diwilayah kerja Imigrasi Ketapang, yang saat ini sesuai data per 1 Maret terdapat 1.146 orang WNA di Ketapang dan Kayong Utara,” katanya.

Dani menjelaskan, 1.146 WNA yang ada mayoritas berada di Kabupaten Ketapang sekitar 900 WNA sedangkan sisanya berada di Kayong Utara.

“Untuk waktu masuk mayoritas masuk ke Ketapang ditahun 2019 namun ada beberapa yang masuk pada Januari 2020 sebelum diberlakukannya keputusan menteri perhubungan laut dan darat soal pemberhentian penerbangan dari dan ke China pada tanggal 5 Februari,” jelasnya.

Dani menambahkan, dari hasil pendataan tidak ada lagi WNA yang masuk ke wilayah kerjanya sampai saat ini sedangkan untuk WNA yang didata sejauh ini dalam kondisi aman.

Selain upaya tersebut, pihaknya menyediakan masker, sarung tangan hingga cairan pencuci tangan (hand sanitizer) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

“Terkait layanan publik tetap kita buka seperti biasa, namun kita lakukan upaya pencegahan dengan menyediakan peralatan yang diperlukan seperti masker, sarung tangan hingga hand sanitizer,” terangnya.

Dani menambahkan, peralatan lain yang sedang dipersiapkan diantaranya alat
pengukur suhu tubuh yang masih dalam proses pengadaan.

“Hal ini mengacu pada surat edaran sekretaris jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK-02.OT.02.02 tahun 2020, tentang pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia,” tutupnya. (Ji)

Berita Terkait