Mantan Ketua DPRD Ketapang Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas. Foto Istimewa

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas (HMU) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dalam lanjutan sidang yang digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Senin (9/3/2020).

“Pembacaan tuntutannya tadi, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta dan jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan,” kata Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto, Senin Sore.

Agus menjelaskan, tuntutan yang dilakukan oleh JPU berdasarkan pertimbangan-pertimbangan selama proses hukum dan masa persidangan diantaranga terdakwa yang mengakui perbuatannya, kooperatif selama pemeriksaan, kemudian terdakwa yang telah melakukan upaya pengembalian kerugian negara atas perbuatannya serta terdakwa yang dalam keadaan sakit jantung kronis berdasarkan keterangan dokter.

“Terdakwa dijerat pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Menerima Gratifikasi,” tuturnya.

Agus menambahkan, selain tuntutan tersebut terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti yang merupakan uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa sebesar Rp 4,9 Miliar.

Yang mana sampai saat ini terdakwa baru mampu mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 300 juta.

“Pergantian uang pengganti bisa dibayarkan satu bulan setelah adanya putusan pengadilan yang tetap dan jika sisa kerugian negara tidak dibayarkan nantinya maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk melunasi uang pengganti tersebut namun jika masih belum mencukupi maka kekurangannya diperhitungkan dengan subsider 1 tahun penjara dari dari keseluruhan uang pengganti yang dibebankan,” tutupnya. (An)

Berita Terkait