
KETAPANG, MENITNEWS.id – Jajaran Anggota Polsek Sandai berhasil mengamankan 200 batang kayu belian atau ulin tak bertuan yang diduga tak memiliki dokumen sah di wilayah tepian hulu subgai pawan, Desa Randau Jungkal, Kecamatan Sandai, Senin (2/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah menjelaskan, diamankannya ratusan batang kayu belian tanpa pemilik berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tumpukan kayu belian di tepi sungai.
“Anggota kemudian melakukan pengecekan di lokasi tersebut dan memang ditemukan 200 batang kayu belian dengan ukuran 8x16x400 cm yang ditumpuk di semak-semak tepi sungai,” ungkapnya, Jumat (6/3/2020).
Riwayanshah melanjutkan, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri siapa pemilik kayu tersebut, lantaran saat ditemukan hanya ada penjaga walet disekitar lokasi.
“Penjaga walet kita jadikan saksi, keterangan dari saksi bahwa kayu tersebut diturunkan dari sebuah motor air beberapa hari lalu, namun saksi mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya,” terangnya.
Riwayansyah menambahkan, saat ini pihaknya telah menggeser barang bukti dan membawanya ke Mapolsek Sandai.
“Rencana tindak lanjut kita melengkapi Mindik, koordinasi dengan dinas kehutanan dan menemukan pelaku pemilik kayu tersebut,” tutupnya. (Ji)
