Polres Ketapang Tangkap Dua Pengedar Narkoba


Foto Ilustrasi

KETAPANG, MENITNEWS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil menangkap dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Benua Kayong, Ketapang. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi di rumah satu diantara pelaku di Desa Tuan Tuan, pada Jumat (28/2) lalu.

Dari kedua tangan pelaku, polisi mengamankan 13 paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing, menerangkanC penungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai rumah satu diantara pelaku yang dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba.

“Pelaku yang berhasil kita amanlan Keduanya Masrijul (44) dan Elhafiz (34), keduanya kita amankan di mediaman Masrijul di Jalan Pangeran Kusuma Jaya Kelurahan Tuan Tuan Kecamatan Benua Kayong,” katanya, Jumat (6/3/2020).

Anggiat melanjutkan, saat dilakukan penggerbekan di kediaman Masrijul, diketahui pelaku sedang duduk di kursi yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu yang masing-masing didapatkan di kursi tempat pelaku duduk dan di meja didekat pelaku.

”Sedangkan pelaku Elhafiz datang saat kita menunggu saksi untuk penggeledahan, saat itu anggota langsung mengamankan pelaku dan memeriksa hingga akhirnya ditemukan 11 paket sabu dari saku celana yang dipakai pelaku,” terangnya.

Saat ini, Anggiat mengaku bahwa kedua pelaku beserta 13 paket sabu telah di amankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Total berat barang bukti 2 paket sabu yang didapat dari Masrijul seberat 0,7 gram sedangkan 11 paket dari Elhafiz seberaf 3,02 gram. Saat ini Masrijul diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Elhafiz dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Ji)

Berita Terkait