Penuhi Syarat Dukungan Minimal, Bakal Paslon Perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus Melenggang ke Tahapan Selanjutnya

Bakal Paslon Perseorangan, Yasir Anshari Didampingi Pasangannya, Budi Mateus saat Menerima Berita Acara Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan dari Anggota KPU Ketapang, Senin (24/2/2020). Foto Istimewa

KETAPANG, MENITNEWS.id – Setelah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yasir Anshari bersama Budi Mateus menjadi satu-satunya Bakal Paslon yang berpeluang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang tahun 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan, dari tiga bakal paslon perseorangan yang telah mengambil user sistem informasi pencalonan (Silon) hingga masa penyerahan syarat minimal dukungan hanya satu bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan seberan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

“Bakal paslon atas nama Yasir Anshari berpasangan Budi Mateus syarat minimal dukungannya kita nyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi oleh kita, LO bakal palson dan bawaslu,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Tedi melanjutkan, sebelumnya bakal paslon Yasir Anshari dan Budi Mateus menyerahkan dokumen syarat minimal dukungan kepada KPU Ketapang sebanyak 40.722 dukungan, namun setelah dilakukan verifikasi terdapat 6.947 dukungan yang tidak lengkap.

“Dukungan yang lengkap hanya 33.775 dengan sebaran di 20 Kecamatan, ini dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan yang hanya 31.793, dokumennya kita terima dan bakal paslon akan mengikuti tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Tedi menambahkan, untuk Paslon yang dinyatakan syarat minimal dukungan dan sebaran memenuhi syarat maka nantinya berlanjut ke proses verifikasi administrasi dan kegandaan yang akan dilakukan pihaknya pada 27 Februari sampai 25 Maret.

“Nanti hasil dari tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan akan diserahkan ke PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual dukungan yang akan dilaksanakan mulai 26 Maret sampai dengan 15 April,” terangnya.

Tedi menerangkan, bakal paslon bisa dikatakan Memenuhi Syarat nantinya jika hasil verifikasi faktual tersebut jumlah dukungannya minimal 31.793, jika hasil dari verifikasi faktual tidak memenuhi syarat minimal bakal paslon bisa menyampaikan kembali dukungan perbaikan sebanyak dua kali kekurangan dari jumlah minimal yg KPU tetapkan. (eo)

Berita Terkait