Langkah Dua Bakal Paslon Perseorangan untuk Pilkada Ketapang Terhenti

Bakal Pasangan Calon Perseorangan Abul Ainen dan Maria Magdalena Lili saat Menyerahkan Syarat Minimal Dukungan ke KPU Ketapang, Kemarin. Foto Istimewa.

KETAPANG, MENITNEWS.id– Langkah dua dari tiga Bakal Pasangan Calon jalur perseorangan pada Pilkada Ketapang yakni Abul Ainen yang berpasangan dengan Maria Magdalena Lili serta Usman Diansyah berpasangan dengan Ali Khainadi harus terhenti setelah resmi dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang.

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan dari tiga Bakal Paslon yang telah mengambil user sistem informasi pencalonan (Silon) hingga batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan ke KPU, diakuinya hanya Bakal Paslon Yasir Anshari berpasangan dengan Budi Mateus yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran.

“Untuk dua Bakal Paslon lainnya tidak memenuhi syarat dukungan dan secara otomatis gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi selanjutnya,” ungkapnya, Selasa (25/2/2020).

Tedi menjelaskan, khusus untuk Bakal Paslon Usman Diansyah bersama Ali Khainadi hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pada Minggu (23/2/2020) sama sekali tidak menyerahkan syarat dukungan sehingga dianggap tidak memenuhi syarat.

“Sedangkan Bakal Paslon Abul Ainen dan Maria Magdalena Lili sempat menyerahkan syarat minimal dukungan dan seberan ke KPU, namun setelah dilakukan verifikasi oleh KPU bersama dengan LO Bakal Paslon serta Bawaslu ternyata syarat minimal dukungan Bakal Palson ini tidak mencukupi,” terangnya.

Tedi mengaku, dari syarat minimal dukungan sebanyak 31.793 yang tersebar minimal di 11 Kecamatan sesuai aturan yang ada, syarat dukungan milik Bakal Paslon Abul Ainen dan Maria Magdalena Lili yang dinyatakan lengkap hanya sebesar 29.688 dukungan.

“Mereka menyerahkan dokumen syarat dukungan ke kita awalnya sebanyak 32.256 dukungan, setelah di verifikasi ternyata dokumen yang lengkap hanya 29.688 sedangkan 2.568 ternyata tidak lengkap, atas dasar ini kemudian kite menolak dokumen dukungan yang disampaikan dan menyatakan syarat dukungan Bakal Paslon ini tidak memenuhi syarat minimal,” tuturnya. (eo)

Berita Terkait