Curi Kotak Amal Masjid, Mantan Pegawai Honorer Satpol PP Ketapang Ditangkap Polisi


Foto Ilustrasi, Pencuri Kotak Amal.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Jajaran Satreskrim Polres Ketapang berhasil menangkap Buchary (28) mantan pegawai honorer Satpol PP Ketapang lantaran menjadi pelaku pencurian sejumlah kotak amal masjid yang ada di seputaran Kota Ketapang.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kasus pencurian kotak amal di Masjid Nurul Akbar yang terletak di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam pada Jum’at (29/11/2019) lalu.

“Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Minggu (23/2/2020) malam saat akan melakukan pencurian kotak amal di Masjid Gang Kapur Sungai Cina,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Eko menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya hingga keberhasilan mengungkap pelaku, tak lepas dari bantuan rekaman CCTV Masjid Nurul Akbar tempat pelaku melakukan aksi pencurian pada November lalu, yang mana dari hasil rekaman CCTV terlihat ciri-ciri pelaku yakni mengunakan pakaian hitam dan topi hitam.

“Di TKP tersebut pelaku masuk dengan mencongkel pintu masjid dan mencongkel kotak amal kemudian mengambil uang Rp 400 ribu,” terangnya.

Eko menambahkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui tersangka melakukan pencurian kotak amal di dua TKP lainnya yakni di Masjid Gang Kapur Sungai Cina dan Masjid di depan SMAN 3 Ketapang.

“Pengakuan tersangka hasil curian digunakan untuk keperluan sehari-hari. Saat ini tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang dan untuk tersangka di persangkakan melanggar Pasal 363 KHUP,” tutupnya. (eo)

Berita Terkait