PONTIANAK, MENITNEWS.id – Sebanyak 2 dari 4 ekor buaya yang diamankan dari Taman Satwa ilegal Kampung Tuhu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga titipan Panji Petualang. Hal tersebut didapat dari hasil pemeriksaan OD (25) pemilik taman satwa tersebut.
Koordinator Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan M Dedy Hardinianto mengaku, informasi mengenai dugaan dua ekor buaya yang dititip Panji Petualang disampaikan tersangka OD (25) saat diperiksa.
“2 ekor buaya yang diduga titipan Panji Petualang merupakan hasil penyelamatan di Kota Singkawang beberapa waktu lalu,” ungkapnya, Minggu (23/2/2020).
Dedy tak menjelaskan detail lokasi penyelamatan 2 ekor buaya tersebut, namun diakuinya penyelematan buaya dilakukan setelah adanya konflik satwa liar dengan masyarakat di Singkawang.
“Setelah tim Panji melakukan penyelamatan, langsung dititipkan di taman satwa itu,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Sporc Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak di Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan bersama Polda Kalbar menangkap seorang pria berinisial OD (25).
OD diduga sebagai pemilik Taman Satwa Kampung Tuhu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang mempertontonkan kepada masyarakat sebanyak 11 satwa liar yang dilindungi dengan memungut biaya masuk menggunakan tiket.
“Benar, kami berhasil membongkar praktek mempertontonkan 11 ekor satwa yang dilindungi secara ilegal di taman satwa ilegal di wilayah Sanggau,” kata Julian, Kepala Seksi Wilayah III Pontianak di Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Kalimantan, Minggu (23/2/2020).
Sebanyak 11 ekor satwa yang kini telah diamankan tersebut masing-masing seekor beruang madu, 2 ekor kukang kalimantan, seekor binturong, 4 ekor buaya muara, seekor landak, seekor tiong emas dan seekor elang bondol.
“Sampai saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain terkait berdirinya taman satwa tersebut,” tutupnya. (eo)