Gelar Anev Bulanan, Polres Ketapang Beri Punishment Dua Polsek

Pemberian Tanda Jempol Kepada Polsek Sandai, Kendawangan dan Satresnarkoba Sebagai Reward atas Capaian Kinerja di Anev Bulanan Polres Ketapang, Kamis (19/2/2020). Foto Istimewa

KETAPANG, MENITNEWS.id – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menggelar pelaksanaan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Bulan Februari, Kamis (20/2/2020) di aula Polres Ketapang. Dalam Anev tersebut dua Polsek di wilayah hukum Polres Ketapang mendapatkan punishment lantaran dinilai kurang maksimal dalam melaksanakan beberapa hal.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo mengatakan kegiatan Analisa dan Evaluasi Bulan Februari yang diikuti seluruh jajaran perwira di Polres Ketapang merupakan agenda rutin pihaknya yang digelar sebagai upaya menyampaikan program kerja serta evaluasi atas kinerja yang telah dilakukan.

“Kegiatan anev di isi dengan paparan kerja oleh Kabag Ops, para kasat dan kapolsek,” katanya, Jum’at (20/2/2020).

Handoyo menjelaskan, dalam Anev pihaknya memberikan reward bagi polsek-polsek yang dianggap melakukan kinerja yang baik diantaranya reward terhadap Polsek Kendawangan atas pelaporan terbaik bidang media online atau medsos dan blog.

“Polsek Sandai atas Polsek sebagai lini terdepan Harkamtibmas dan Satresnarkoba polres atas pengungkapan kasus tertinggi,” terangnya.

Selain reward, Handoyo mengaku pihaknya juga memberikan punishment terhadap dua Polsek yakni Polsek Sungai Lair lantaran pelaporan berita online atau medsos dan blog terendah serta Polsek Delta Pawan sebagai Polsek dengan pengelolaan Harkamtibmas terendah.

“Reward dan Punishment diharapkan mampu menjadi motivasi dan evaluasi kinerja agar kita dapat terus memberikan kinerja yang maksimal khususnya untuk masyarakat,” tutupnya. (eo)

Berita Terkait