300 Hektare Lahan Sawit Digusur PT Hungarindo Persada, Warga: Pak Jokowi Tolonglah Kami

Sejumlah Warga saat Dilokasi Lahan yang Digusur Perusahaan Sembari Memperlihatkan Kuitansi Pembayaran Pembuatan Sertifikat Hak Milik dari BPN Ketapang.

KETAPANG, MENITNEWS.id – PT Hungarindo Persada dituding menggusur lahan sawit seluas 300 hektare di 4 desa di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tanpa adanya ganti rugi dan pemberitahuan.

Warga Sungai Melayu Rayak, Karli Kalotak menilai perusahaan telah berbuat semena-mena. Dia meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk peduli dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan.

“Petani sudah bersusah payah menabung membeli lahan dan menanam sawit untuk mengangkat perekonomian mereka namun kenyataan PT Hungarindo datang dan menggusur bahkan merobohkan sawit-sawit milik masyarakat,” kata Karli, Kamis (14/2/2020).

Penggusuran kelapa sawit milik ratusan kepala keluarga yang berada di SP 1,2,6 dan 8 tersebut mulai dilakukan pihak perusahaan sejak beberapa bulan terakhir tanpa adanya pemberitahuan dan ganti rugi terhadap masyarakat.

“Lahan sudah digusur sekitar 300 hektare, ini tentu akan terus bertambah jika dibiarkan,” terangnya.

Ia menambahkan, sejauh ini perusahaan beralasan melakukan perobohan lantaran lahan dan tanaman masyarakat masuk dalam HGU perusahaan, hal ini berbanding terbalik setelah pihak masyarakat bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) bersama Pemkab Ketapang, diketahui HGU perusahaan belum ada.

“Informasinya HGU perusahaan belum ada, apalagi lahan masyarakat beli ada yang sejak tahun 2010 dan ditanam mulai tahun 2013, belum lagi sebagian besar telah mengurus pembuatan sertifikat hak milik ke BPN dan telah membayar ke BPN untuk proses penerbitannya, jadi kalau perusahaan datang kemudian merobohkan sawit masyarakat itukan perbuatan semena-mena,” ketusnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat untuk dapat peduli dan membantu masyarakat yang saat ini telah dirampas hak-haknya oleh perusahaan begitu saja, terlebih setelah persoalan ini perusahaan bersedia mengganti rugi pohon masyarakat hanya dengan nominal Rp 25.000 per batang.

“Pak Jokowi tolonglah kami, jangan biarkan rakyat yang susah semakin susah dengan perlakukan perusahaan yang semena-mena ini,” pintanya. (eo)

Berita Terkait