KETAPANG, MENITNEWS.id – Hingga saat ini persoalan sampah di Kabupaten Ketapang memang masih menjadi pekerjaan rumah yang terus dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang. Selain volume sampah yang tinggi seiring bertambahnya penduduk, persoalan lain yang menjadi masalah yakni masih banyaknya masyarakat membuang sampah sembarangan serta membuang sampah diluar waktu yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH), Dennery berharap Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang dalam proses di bagian hukum Pemkab Ketapang dapat segera selesai dan ditetapkan.
“Semoga segera ditetapkan agar bisa menjadi payung hukum agar masyarakat bisa sadar akan pentingnya membuang sampah pada tempat san waktu yang telah ditentukan,” katanya, Kamis (13/2/2020).
Ia melanjutkan, saat ini berbagai upaya seperti menempel pengumuman jadwal pembuangan sampah dan larangan pembuangan sampah sembarangan telah dilakukan bahkan edaran Bupati juga telah disampaikan akan tetapi masih saja ada oknum warga yang membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal yang telah ditentukan yakni dari pukul 17.00 sampai 05.00 WIB.
“Kalau Perbup sudah ditetapkan, maka nanti akan ada sanksi bagi warga yang masih membuang sampah diluar jadwal yang ada, jadi seperti di Pontianak. Untuk sanksi mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum yang sanksinya mulai dari pidana selama 6 bulan hingga sanksi denda 5 juta rupiah,” terangnya.
Untuk itu, ia berharap agar masyarakat dapat berperan dalam menjaga estetika lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan diluar waktu yang telah ditentukan, hal tersebut agar tempat sampah yang disediakan bisa bersih setelah diangkut dan tidak terkesan kumuh.
“Sehari sampah yang diangkut mencapai 142 kubik dengan total petugas kebersihan yang khusus mengangkut sampah ada 48 kernet dan 13 supir yang mulai mengangkut sampah tiap pagi hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga bekerjasama dengan Bank Sampah yang ada di Ketapang untuk pengangkutan sampah-sampah perumahan dan pemisahan sampah-sampah khususnya sampah organik dan anorganik.
”Tahun ini jangkauan luasan pelayanan kita juga bertambah hingga di sukabangun dan kalinilam,” tutupnya. (eo)