Malaysia Deportasi 66 Pekerja Migran Indonesia Melalui PLBN Entikong

Suasana Pekerja Migran saat berada di Kantor Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kalbar, Rabu (12/2/2020) malam. Istimewa

PONTIANAK, MENITNEWS.id – Pemerintah Negera Malaysia kembali mendeportasi sebanyak 66 orang pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (12/2/2020) malam.

“Dari 66 pekerja migran Indonesia ini, 43 orang laki-laki dan 23 perempuan, bahkan satu diantaranya adalah anak-anak,” ungkap Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, Rabu malam.

Ia menjelaskan, para pekerja migran dipulangkan lantaran melanggar aturan di Negara Malysia baik aturan administrasi seperti tidsk memiliki paspor sebanyak 33 orang, tifsk memiliki visa bekerja atau permit yang kadaluarsa sebanyak 31 orang serta 1 orang terlibat kasus perkelahian.

“Mereka sempat ditahan di rumah tahanan polisi diraja Malaysia sebelum akhirnya dipulangkan,” terangnya.

Ia menerangkan, dari 66 orang tersebut 27 diantaranya merupakan warga Provinsi Kalbar sedangkan 39 lainnya merupakan warga provinsi luar kalbar. Saat ini BP3TKI Pontianak bersama Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, masih melakukan pendataan terdahap pekerja migran tersebut sebelum dipulangkan ke keluarga masing-masing.

“Setelah semua sudah lengkap, langsung kita pulangkan ke daerah asalnya,” tukasnya. (eo)

Berita Terkait