Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam, DPRD Ketapang Sebut Pemilik Kolam Renang Pawan Ria Lalai

Suasana Kolam Renang Pawan Ria yang Tutup Sehari Pasca Kejadian Tenggelamnya Bocah Sembilan Tahun.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Abdul Sani meminta pemilik Kolam Renang Pawan Ria untuk bertanggung jawab atas tenggelamnya seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas.

Ia menilai pemilik lalai dalam mengelola kolam renang tersebut.

“Kejadian itu bisa dikatakan murni kelalain pemilik kolam renang, karena tak seharusnya anak-anak dibiarkan berenang tanpa pendampingan orang tua atau pengawasan karyawan kolam,” kata Abdul Sani, Senin (10/2/2020).

Sani menilai, meskipun pemilik kolam mengaku telah memasang imbauan soal larangan anak di bawah 15 tahun berenang jika tanpa pengawasan orangtua, namun hal tersebut harusnya dibarengi dengan kesiapsiagaan dengan menyediakan perlengkapan keselamatan dan pengawas untuk antisipasi.

“Saya pernah ke kolam itu, saya kira tidak layak, harusnya ada pengawas kolam yang bertugas mengawasi agar hal-hal serupa tidak terjadi, karena setiap orang yang masuk harus membayar sehingga harus ada tanggung jawab pemilik menjaga keselamatan warga, jangan

terkesan uang masuk diambil kemudian pengunjung terutama anak-anak dibiarkan tanpa pengawasan,” ketusnya.

Selain itu, Sani juga meminta Satpol PP Ketapang untuk mengecek keabsahan izin operasional kolam tersebut termasuk juga apakah pemilik kolam membayar retribusi kepada Pemda Ketapang mengingat setahu dirinya pemilik kolam tidak memberikan tiket resmi kepada pengunjung yang masuk dan hanya mengambil uang pembayaran masuk kedalam kolam.

“Kalau ada tiket resmi artinya ada retribusi yang dibayar dan ada asuransi ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan, makanya silakan Satpol PP berkoordinasi dengan Bapenda memastikan apalah pemilik kolam renang membayar retribusi atau tidak, jika tidak ada, maka harus ada sanksi tegas diberikan kepada pemiliknya,” ucap dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ketapang, Mahyudin tidak memberikan jawaban apapun, telepon seluler dan pesan singkat yang dikirim tidak direspons, bahkan ketika didatangi dikantornya yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Begitu juga dengan Kepala Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah, beserta Kasi dan pihak yang bisa memberikan keterangan persoalam retribusi juga diketahui tidak satupun berada di kantor.

“Tadi pagi ada tapi sekarang tidak ada masuk lagi, coba datang besok saja,” kata satu di antara staf Bapenda.

Diberitakan sebelumnya, bocah 9 tahun bernama Dimas Pradita yang merupakan warga Desa Kalinilam, Kecamatan Delta Pawan harus meregang nyawa usai tenggelam di kolam renang Pawan Ria yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto, Minggu (9/2/2020) siang.

Korban diketahui datang bersama beberapa rekannya tanpa didampingi orangtua.

“Keterangan karyawan kolam korban saat diangkat dari kolam sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal saat dibawa ke rumah sakit fatima,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto. (eo).

Berita Terkait