Keluarga Korban Tenggelam Tolak Lakukan Autopsi

Suasana saat Anggota Polres Ketapang melakukan Pengecekan di Lokasi Kolam Renang Pawan Ria

KETAPANG, MENITNEWS.id – Terkait meninggalnya Dimas Pradita (9) yang diduga tenggelam saat berenang di kolam renang Pawan Ria, yang terletak di Jalan Hos Cokroaminoto, pihak keluarga korban diketahui menolak dilakukannya Autopsi terhadap jenazah korban.

“Berita acara penolakan Autopsi oleh keluarga korban disaksikan kepala desa, ketua RT, dan beberapa pihak lain sudah kita lakukan,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Minggu (9/2/2020).

Ia melanjutkan, saat ini jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga. Diakuinya pihaknya telah melakukan pengecekan dilokasi kejadian dan telah memasang police line dilokasi kejadian.

“Awalnya anggota piket reskrim mendapat informasi soal adanya bocah tenggelam, yang diketahui merupakan seorang pelajar berusia sembilan tahun yang beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo, Desa Kalinilam,” tuturnya.

Lanjutnya, dari informasi saat ini, korban datang ke kolam tersebut bersama dengan beberapa temannya dan tanpa dijaga oleh orangtuanya.

“Keterangan karyawan kolam korban saat diangkat dari kolam sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal saat dibawa ke rumah sakit fatima,” terangnya.

Ia mengaku, pihaknya nantinya akan meminta keterangan saksi-saksi terkait lainnya. (eo).

Berita Terkait