KETAPANG, MENITNEWS.id – Masyarakat Desa Karya Baru, Kecamatan Marau mendesak PT. Mina Mas dan PT. Arrtu agar melepaskan tanah mereka yang masuk dalam kawasan hak guna usaha (HGU) yang tidak dikelola oleh pihak perusahaan. Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang beberapa waktu lalu.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Ignasius Irawan, menilai kehadiran perusahaan tidak hanya harus memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga harus memenuhi hak-hak masyarakat.
“Harusnya sebelum izin diterbitkan data yang ada harus clear and clear, jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang diklaim perusahaan seperti ini,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Ketapang, Yakobus Dingum Sudi Yanto, mengatakan sebelum masyarakat datang pada 30 Januari kemarin, sudah ada dilakukan rapat pada beberapa bulan sebelumnya.
“Kita berharap dinas terkait segera memproses usulan pengurangan lahan oleh perusahaan,” mintanya.
Ia menambahkan, dirinya berharap dalam penetapan HGU disusun panitia dan harus dilakukan secara teliti dan hati-hati oleh pihak terkait agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, kasian masyarakat,” nilainya.
Terlebih, persoalan ini pernah dirapatkan ditingkat Pemerintah Kecamatan Marau 13 Januari 2020, yang mana dalam rapat tersebut juga disepakati agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara baik-baik. Pihak kecamatan juga menyarankan kepada masyarakat agar tidak lagi menyerahkan lahan kepada perusahaan dan lahan yang ada dimanfaatkan sendiri untuk kebutuhan keluarga dan anak cucu kedepannya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Ketapang, Harto, mengaku pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini, baik dengan BPN dan perusahaan agar lebih intens lagi. Pihaknya berkomitmen akan membantu agar persoalan ini selesai.
“Sebagai tindak lanjut rapat ini, kami juga akan turun kelapangan,” tututpnya. (eo).