KETAPANG, MENITNEWS.id – Karyawan PT Prima Inti Kapuas (PIK) yang berlokasi di Dusun Air Merah, Kecamatan Kendawangan melakukan aksi mogok kerja. Aksi tersebut lantaran pihak perusahaan dinilai tidak memberikan hak-hak pekerja seperti yang diatur di undang-undang ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Ketapang, Gusmani membenarkan adanya aksi mogok kerja di PT PIK. Menurutnya aksi tersebut dipicu persoalan gaji yang tidak sesuai seperti gaji supir yang hanya dibayar Rp 10 ribu per ret tanpa adanya gaji pokok.
“Informasi ini kami dapat dari karyawan PT PIK. Tentu kita prihatin dan meminta perusahaan untuk mengikuti aturan undang-undang ketenagakerjaan,” ungkapnya, Senin (3/2/2020).
Ia menilai, perusahaan yang tidak mengikuri aturan harus diberi sanksi tegas lantaran merugikan para karyawan yabg mayoritas merupakan putra daerah Kabupaten Ketapang.
“Kami juga dari Komisi I sudah pernah menghubungi langsung General Manager PT PIK yakni Mulyono untuk menyelesaikan persoalan ini, tetapi tidak ditindak lanjuti oleh mereka, akhirnya karyawan melakukan mogok kerja karena merasakan dirugikan,” terangnya.
Untuk itu, iapun berharap agar setiap perusahaan yang ada di Ketapang dapat memberikan hak-hak karyawan sesuai aturan dan tidak terkesan mencari keuntungan sesaat seperti yang dilakukan oleh PT PIK. (eo).