Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 18,47 Gram

Tersangka (baju tahanan merah) Didampingi Anggota Polres Ketapang Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Di Mapolres Ketapang.

KETAPANG, MENITNEWS.id – Jajaran anggota Satnarkoba Polres Ketapang berhasil meringkus Marsup (46), seorang pengedae narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Ketapang, Minggu (26/1/2020) dinihari.

Saat ditangkap ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18,47 gram.

Kapolres Ketapang AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka saat berjalan kaki di Jalan Gatot Subroto menunggu travel. Saat diamankan kita temukan narkoba jenis sabu sebanyak 18,47 gram di dalam tas selempang yang digunakan tersangka,” kata Anggiat, Jumat (31/1/2020).

Ia melanjutkan, pihaknya juga sempat memintai keterangan pihak travel yang sesaat setelah kejadian datang ke lokasi, dan setelah dimintai keterangan diketahui mobil travel dipesan tersangka diduga untuk menuju pulang ke kediamannya.

“Kasus ini agak unik karena selama ini kasus yang kita ungkap barang buktinya semuanya sudah dipaket-paket oleh tersangka, kalau yang ini barang bukti narkobanya masih utuh didalam satu bungkus,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini tersangka yang merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba ini dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. (eo)

Berita Terkait