KETAPANG, MENITNEWS.id – Sepanjang bulan Januari 2020, Jajaran Satnarkoba Polres Ketapang telah mengungkap sebanyak delapam kasus tindak pidana penyelahgunaan narkoba, dengan total barang bukti sekitar 30 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, dari delapan kasus narkoba yang berhasil diungkap, kasus terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Sandai.
“Dalam satu bulan ada delapan kasus yang mana di Kecamatan Sandai lima kasus, Kota Ketapang satu kasus, Tumbang Titi satu kasus serta Manis Mata satu kasus,” kata Anggiat, Jumat (31/1/2020).
Ia melanjutkan, dari delapan kasus tersebut terdapat delapan tersangka dengan total barang bukti yang telah diamankan sekitar 30 gram narkoba jenis sabu.
“Untuk target tahun ini 25 kasus tapi kemungkinan lebih dari itu sangat besar,” terangnya.
Dia berharap, peran aktif dari seluruh elemen masyarakat dapat membantu memberantas dan mencegah peredaran narkoba diwilayah masing-masing, lantaran menurutnya narkoba merupakan musuh bersama yang harus dilawan.
“Termasuk kepada para orang tua untuk aktif mengawasi dan membina anak-anak agar menjauhi dan terhindar dari narkoba,” tutupnya. (eo)