KETAPANG, MENITNEWS.id – Marsup (46) tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba mengaku membeli narkoba jenis sabu di wilayah Dalong, Kelurahan Sukaharja, Kabupaten Ketapang.
Namun ia menegaskan sabu yang dibeli bukan untuk dijual, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
“Belinya di Dalong, paling banyak belinya 20 gram,” ungkapnya, Jumat (31/1/2020).
Ia melanjutkan, dirinya membeli sabu dengan jumlah besar lantaran ketergantungan menggunakan sabu namun ditegaskannya dirinya tidak memperjual belikan sabu tersebut.
“Tidak saya jual, saya pakai sendiri, makanya beli banyak supaya tidak letih turun ke Ketapang, kalau untuk 20 gram bisa saya pakai untuk 3 bulan,” akunya.
Ia menambahkan, bahwa dirinya sendiri sudah mengenal barang haram tersebut sejak tahun 2000 namun sempat berhenti mengkonsumsi karena persoalan ekonomi dan kembali menggunakan barang ini sejak enam bulan terakhir.
“Kan saya ada kebun sawit, hasil kebun saya belikan narkoba, termasuk 18,47 gram saya beli untuk dibawa pulang,” tuturnya.
Ia mengaku menyesali perbuatannya, lantaran dirinya merasa sedih harus berpisah dengan istri dan lima orang anaknya.
Diberitakan, jajaran anggota Satnarkoba Polres Ketapang berhasil meringkus Marsup (46), seorang pengedae narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Ketapang, Minggu (26/1/2020) dinihari.
Saat ditangkap ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18,47 gram.
Kapolres Ketapang AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka saat berjalan kaki di Jalan Gatot Subroto menunggu travel. Saat diamankan kita temukan narkoba jenis sabu sebanyak 18,47 gram di dalam tas selempang yang digunakan tersangka,” kata Anggiat, Jumat (31/1/2020).
Ia melanjutkan, pihaknya juga sempat memintai keterangan pihak travel yang sesaat setelah kejadian datang ke lokasi, dan setelah dimintai keterangan diketahui mobil travel dipesan tersangka diduga untuk menuju pulang ke kediamannya.
“Kasus ini agak unik karena selama ini kasus yang kita ungkap barang buktinya semuanya sudah dipaket-paket oleh tersangka, kalau yang ini barang bukti narkobanya masih utuh didalam satu bungkus,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka yang merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba ini dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. (eo)