Bocah di Bawah Umur yang Ditangkap Polisi Akui Gunakan Sabu Sejak Usia 14 Tahun

Bocah 16 tahun didampingi anggota polres ketapang usai memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (29/1/2020)

KETAPANG, MENITNEWS.id – Bocah di bawah umur yang ditangkap miliki narkoba jenis sabu seberat 11 gram mengaku telah menjadi pengguna sejak usia 14 tahun.

“Saya tinggal sama nenek, karena ibu sudah meninggal waktu saya kelas 3 SD, terus bapak kawin lagi dan tinggal kemana-mana. Selain konsumsi saya menjual karena awalnya dikasi kepercayaan sama seseorang membeli dan mengedarkan barang ini,” katanya di Polres Ketapang, Rabu (29/1/2020).

Setelah ditangkap, dia mengaku menyesali perbuatannya. Iapun mengaku siap menjalani konsekuensi hukum atas kesalahan yang telah diperbuatnya.

“Saya menyesal, saya baru berjualan ini belum sampai satu tahun,” ujarnya sambil menunduk.

Ia menambahkan, dari hasil penjualan tersebut dirinya terus membeli untuk kembali dijual dan digunakan sendiri, dan terakhir dirinya membeli paket sabu sebanyak Rp 10 juta untuk kembali diperjualbelikan.

“Beli di Kota Ketapang, kalau untuk dijual biasanya satu paket Rp 200-300 ribu dan pembelinya kebanyakan pekerja bangunan dan perusahaan,” ucapnya.

Diberitakan, aparat kepolisian Polres Ketapang menangkap seorang anak berusia 16 tahun, di sebuah kafe di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Senin (27/1/2020) malam.

Bocah tersebut ditangkap bersama dengan rekannya YAP (31), atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU Anggiat Sihombing membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya ditengarai terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Keduanya saat ini sudah berada di Mapolres Ketapang,” kata Anggiat, Rabu (29/1/2020).

Anggiat menerangkan, saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan. Sementara untuk terduga lain masih dalam pengembangan.

Menurut Anggiat, untuk proses hukum anak di bawah umur tentu akan mengikuti semua prosedur sesuai Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

“Bahkan nanti juga akan dilakukan pendampingan konseling oleh KPAID dan Bapas,” terang Anggiat.

Ia menambahkan, barang bukti lain yang turut diamankan timbangan elektrik dan sejumlah uang tunai.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan tersangka masuk kategori pengedar karena barang buktinya lebih dari 5 gram,” tutupnya. (eo)

Berita Terkait