KETAPANG, MENITNEWS.id – Aparat kepolisian Polres Ketapang menangkap seorang anak berusia 16 tahun, di sebuah kafe di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Senin (27/1/2020) malam.
Bocah tersebut ditangkap bersama dengan rekannya YAP (31), atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU Anggiat Sihombing membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya ditengarai terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Keduanya saat ini sudah berada di Mapolres Ketapang,” kata Anggiat, Rabu (29/1/2020).
Anggiat menerangkan, saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan. Sementara untuk terduga lain masih dalam pengembangan.
Menurut Anggiat, untuk proses hukum anak di bawah umur tentu akan mengikuti semua prosedur sesuai Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
“Bahkan nanti juga akan dilakukan pendampingan konseling oleh KPAID dan Bapas,” terang Anggiat.
Ia menambahkan, barang bukti lain yang turut diamankan timbangan elektrik dan sejumlah uang tunai.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan tersangka masuk kategori pengedar karena barang buktinya lebih dari 5 gram,” tutupnya. (eo)